✅ Surat Keterangan Lulus
1) Surat Keterangan Lulus berlaku untuk mahasiswa yang telah mendapatkan SK Yudisium dari admin prodi. 2) Surat Keterangan Telah Selesai Sidang Skripsi berlaku untuk mahasiswa yang telah selesai ujian komprehensif.
1) Surat Keterangan Lulus berlaku untuk mahasiswa yang telah mendapatkan SK Yudisium dari admin prodi. 2) Surat Keterangan Telah Selesai Sidang Skripsi berlaku untuk mahasiswa yang telah selesai ujian komprehensif.